Jenis Pelabuhan (Berdasarkan PP N.69 Tahun 2001)
Kamis, 05 Mei 2011
a. Alamnya
- Pelabuhan terbuka, kapal dapat merapat langsung tanpa bantuan pintu air,umumnya berupa pelabuhan yang bersifat tradisional.
- Pelabuhan tertutup, kapal masuk harus melalui pintu air seperti dapat kita temui di Liverpool, Inggris dan terusan Panama.
- Pelabuhan Umum, diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat yang secara teknis dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
- Pelabuhan Khusus,dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, baik instansi pemerintah, seperti TNI AL dan Pemda Dati I/Dati II, maupun badan usaha swasta seperti, pelabuhan khusus PT BOGASARI yang digunakan untuk bongkar muat tepung terigu.
- Pelabuhan Internasional Hub, utama primer yang melayani nasional dan internasional dalan jumlah besar. dan merupakan simpul dalam jaringan laut internasional.
- Pelabuhan International, utama sekunder yang melayani nasional maupun internasional dalam jumlah besar yang juga menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional.
- Pelabuhan Nasional, utama tersier yang melayani nasional dan internasional dalam jumlah menengah.
- Pelabuhan Regional,pelabuhan pengumpan primer ke pelabuhan utama yang melayani secara nasional.
- Pelabuhan Lokal, pelabuhan pengumpan sekunder yang melayani lokal dalam jumlah kecil.
- Pelabuhan Ekspor
- Pelabuhan Impor
- Pelabuhan Laut, Pelabuhan yang boleh dikunjungi kapal negara-negara sahabat.
- Pelabuhan Pantai, pelabuhan yang hanya boleh dikunjungi kapal nasional.
- Custom port, adalah wilayah dalam pengawasan bea cukai.
- Free port. adalah wilayah pelabuhan yang bebas diluar pengawasan bea cukai.
- Pelabuhan Samudra, contoh: Pelabuhan Tanjung Priok.
- Pelabuhan Nusantara, contoh: Pelabuhan Banjarmasin.
- Pelabuhan Pelayaran Rakyat, contoh: Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
- Transito, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan transhipment cargo, seperti Pelabuhan Singapura.
- Ferry, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan penyebrangan, seperti Pelabuhan Merak.
Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan.
Klasifikasi pelabuhan perikanan ada 3, yaitu: Pelabuhan Perikanan Pantai, Pelabuhan Perikanan Nusantara, dan Pelabuhan Perikanan Samudera.
Di bawah ini hal-hal yang penting agar pelabuhan dapat berfungsi:- Adanya kanal-kanal laut yang cukup dalam (minimum 12 meter)
- Perlindungan dari angin, ombak, dan petir
- Akses ke transportasi penghubung seperti kereta api dan truk.





