Teknik Sipil UNTIKA Luwuk. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengertian Pelabuhan

Kamis, 05 Mei 2011

Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya.

0 komentar:

Posting Komentar

  © Nasrun A. basyir Teknik Sipil UNTIKA Luwuk by Warung Pengetahuan Luwuk 2010

Back to TOP